| Status Mhs, Status Alumnus, Ijazah, Gelar
| Alumnus dan mhs Program Perkuliahan Khusus (Hybrid) dan Program Kuliah Reguler mendapatkan STATUS, MUTU, HAK AKADEMIK, serta IJAZAH yang SAMA. | | Alumnus P2K mempunyai gelar sebagaimana jenjang kuliah formal serta program studi/jurusan/bidang kemahirannya, dan memperoleh hak memanfaatkan gelarnya dan mempunyai hak utk meninggikan studi ke jenjang yg lebih tinggi. | | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Perkuliahan Khusus (Hybrid) serta Program Kuliah Reguler adalah SAMA. Serta di dlm Ijazah dan Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Alumnus P2K ataukah Alumnus Kelas Reguler. Oleh karena P2K yaitu Program Kuliah Reguler dengan jadwal perkuliahan dan peserta pelajaran/perkuliahan yg berbeda. |
Sistem Kuliah formal
| Alumnus Program Perkuliahan Khusus (Hybrid) mendapatkan kesanggupan meninggikan sikap mental kompeten & profesional yg berorientasi pd penanganan jawaban persoalan berdasarkan alur berpikir-sistem; ; sanggup mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai kesanggupan melakukan berbagai penelitian dasar dan terapan; memperoleh kesanggupan penguasaan teori yang kuat sekaligus penerapannya, dan kesanggupan profesional dan cara pandang yang mendalam. | | Mahasiswa/i bisa menuntaskan studi tepat waktu sebab sistem kuliah formalnya dilaksanakan secara profesional & kompeten. Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, sistem kuliah formalnya juga dilaksanakan dengan mengambil manfaat berbagai metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal. Sistem studinya cocok bagi karyawan yg sibuk dgn pekerjaannya dan utk yg belum berkarir. | | Utk mhs perkuliahan khusus (hybrid) yg sudah berkarir diberi ijin ketidakhadiran di pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan, bila mhs tersebut menerima kerja lembur, atau kerja dgn sistem peralihan waktu / shift, tugas ke luar kota/negeri, dengan melalui tata cara tertentu. | | Kurikulumnya berdasarkan Sistem Kredit Semester, serta mutu kurikulumnya dibuat sedemikian rupa berdasarkan ke kurikulum nasional, demikian pula berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni, dan pentingnya terhadap kuliah formal lanjut ke studi yang lebih tinggi. | | Alumnus Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid) juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada kelompok ilmu berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru di bidang kemahirannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | Alumnus Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid) mendapatkan kesanggupan dalam rangka memecahkan persoalan sekaligus mengembangkan pengetahuannya. Hal ini sebab alumnus Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid) dipersiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sesuai dgn program studi/jurusannya, yang bisa meninggikan kualitas dirinya dengan berbekal ilmu serta pengetahuan, teknologi, dan seni. | | Kompetensi alumnusnya dalam rangka menangani tiap persoalan, sanggup mengungkap struktur dan inti persoalan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat mengambil manfaat kegunaan teknologi informasi; bisa mengambil manfaat ilmu; cakap dan terampil sebagaimana bidang keilmuannya; dapat memecahkan persoalan secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan; bisa memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri di dlm bekerja serta berupaya. | | Jika tidak lulus suatu mata ajaran, mahasiswa/i perkuliahan khusus (hybrid) bisa mengulang di periode atau semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan. | | Kompetensi dasar alumnus Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid) adalah mendapatkan mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan menimba informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. | | Alumnus Perkuliahan Khusus (Hybrid) juga diberi ilmu, etika akademik dan profesi, kesanggupan serta keahlian utk mengelola tim/organisasi secara mendalam pada bidang yg berdasarkan bidang keilmuannya; kesanggupan bekerjasama di dlm tim, kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu sesuai dgn bidang kemahirannya, sekaligus diberi kesanggupan utk mengambil manfaat teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. | | Utk mhs perkuliahan khusus (hybrid) yang mempunyai pekerjaan dgn sistem peralihan waktu / shift, tetap bisa mengikuti studi dengan baik. Oleh karena sistem kuliah formalnya dilaksanakan dengan kepiawaian tinggi dengan memadukan antara Program Perkuliahan Khusus (Hybrid) dan Program Kuliah Reguler, oleh sebab itu utk mahasiswa/i yang berkarir dgn sistem peralihan waktu / shift dapat mengikuti kuliah formal di program lainnya dengan tata cara tertentu. |
Jumlah SKS & Masa Studi Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks | Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III) | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Memperoleh Kerja BaruMhs (peserta kuliah formal) Program Perkuliahan Khusus (Hybrid) yaitu orang-orang yang sudah berkarir dan orang-orang yang belum bekerja.
Para mhs ini senantiasa kompak dan saling memberikan bantuan memecahkan persoalan masing-masing . Baik persoalan dalam rangka pekerjaan, akademik, keuangan / pendapatan, dan persoalan lainnya. Demikian pula dgn alumnusnya, memperoleh ikatan yg kuat utk saling memberikan bantuan sesama alumnusnya.
Selama ini mahasiswa/i yg sudah mempunyai pekerjaan, senantiasa bisa mengembangkan karir serta penghasilannya selama kuliah formal. Mereka memiliki peningkatan karir serta peningkatan penghasilan dari teman-temannya.
Sedangkan mahasiswa/i yang belum berkarir, akan menerima pekerjaan dari rekan-rekan mhsnya dan alumnusnya, lebih-lebih teman-teman yang sudah bekerja (sebagai nelayan, abdi negara, pemilik usaha, eksekutif, pegawai, dan lain sebagainya).
Solusi Pintar
Jadi, utk masyarakat yang sudah bekerja dan relatif kesulitan di dlm meninggikan karir dan meninggikan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Perkuliahan Khusus (Hybrid) ini yaitu solusi cerdas (penyelesaian bijak) utk mengembangkan diri. Adalah meninggikan studi formalnya juga mengembangkan pengalaman, karir, dan penghasilan.
Utk masyarakat yg belum mempunyai pekerjaan dan relatif kesulitan dalam rangka menerima pekerjaan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Perkuliahan Khusus (Hybrid) ini yaitu solusi cerdas (penyelesaian bijak) utk memiliki pekerjaan. Adalah mengembangkan pengalaman melalui mereka (teman-temannya) yg sudah berkarir, dan akhirnya menerima pekerjaan dari rekan-rekan mhsnya dan dari alumnus atau pihak lainnya. juga meninggikan studi formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (S1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D-3) atau Magister / S-2) di perguruan tinggi tsb. |
| |
|