| | | | Biaya pendidikan/kuliahnya diperhitungkan dng komitmen yg tinggi serta proses pemikiran matang2 agar dapat meringankan mahasiswa/i, dikarenakan selain dibantu dng adanya subsidi silang, demikian juga dgn memberi fasilitas utk meringankan mengangsur biaya studi tanpa adanya bunga, sehingga bisa mengangsur bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa.
Pada UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Serta "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah isi Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan pd waktu ini faktanya sebagian warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (terpenting pekerja / wiraswastawan). Juga terdapat sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan keuangan.
Demikian juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" adalah lafal Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20 Th.2003). Dan pd Penjelasan Peraturan tersebut ditulis : "Multi entry-multi exit system."
Dalam rangka menunaikan keperluan tersebut PTS terkait menyelenggarakan Program Perkuliahan Khusus (Blended) ini beserta menunaikan Komitmen Sosial. Yakni dng menyediakan kesempatan kepada segenap masyarakat lulusan SLTA, D3/Poltek/Akademi, D1, D2, Sarjana (S1) / setaraf, dan sebagainya, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang maupun mempunyai keterbatasan keuangan, utk meningkatkan kuliah formal (atau pindah jurusan) ke jenjang S1 (Sarjana) atau D3 / Diploma Tiga atau Pascasarjana / Magister (S-2) pd jurusan yg diinginkan, secara layak serta berkualitas disesuaikan dng keunggulan PTS terkait . . . . ➡ lihat semuanya
|
Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa S1, D3, S2Program Perkuliahan Khusus / Program Kuliah Karyawan (Hybrid) Semester Ganjil 2026/2027 ☞ Utk semua lulusan SLTA, D3/Poltek/Akademi, D1, D2, dan sebagainya; meningkatkan kuliah formal ke Program Sarjana (S1) atau D3 / Diploma Tiga atau pindah prodi. ☞ Ditujukan semua lulusan Sarjana (S1) / setaraf meningkatkan kuliah formal ke Program Pascasarjana / S-2.
| ⊘ | Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa = Rp 100.000,- | | ⊘ | Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⊘ | Pendaftaran Mhs Baru bisa dilakukan dng salah satu cara berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Mhs Baru online).
- via POS, Telp., surat, Faks..
- langsung dilakukan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta tersebut (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
| Keterangan: BL = Blended Learning |
|
|
| | | Biaya pendidikan/kuliah Program Perkuliahan Khusus (P2K/PKK, Perkuliahan Karyawan) ini dapat mengangsur bulanan disesuaikan dng kekuatan mahasiswa.
Biarpun demikian, PTS-PTS ternama dan terakreditasi ini tetap mempunyai Komitmen Sosial. Antara lain membantu mahasiswa/i di dalam hal membayar biaya studinya dng memberi fasilitas utk meringankan mengangsur biaya studi tanpa adanya bunga, agar biaya pendidikan/kuliahnya bisa dicicil disesuaikan dgn kekuatan mahasiswa.Di bawah ini adalah Total Pembayaran Pertama pada perguruan tinggi. (Utk melihat tabel angsuran lengkap PTS, silakan klik nama PTS-nya)
| PTS | Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater) | | UNHAMZAH Medan | Rp 500.000 untuk melanjutkan ke S1
| | Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh | Rp 500.000 untuk melanjutkan ke S1 Psikologi. Rp 600.000 untuk melanjutkan ke S1 PGSD,P.Ilmu Komputer. Rp 700.000 untuk melanjutkan ke S1 T.Informatika,Sistem Informasi,Ilmu Gizi,Kesehanatn Masyarakat,Manajemen, Akuntansi. Rp 700.000 untuk melanjutkan ke D3 Manajemen Informatika, Komputerisasi akuntansi. Rp 800.000 untuk melanjutkan ke S1 Ilmu Hukum,T.Sipil,Arsitektur. Rp 1.000.000 untuk melanjutkan ke D3,D4 Kebidanan. Rp 1.500.000 untuk melanjutkan ke S1 Farmasi.
| | STAN-IM |
| . . . . ➡ tampilkan semua |
| | Peta & Lokasi Kampus Perguruan Tinggi Pelaksana Program Perkuliahan Khusus (Blended) Klik ini utk memperbesar peta. |
| | Sistem kuliah formalnya dilaksanakan secara kompeten serta sangat cocok bagi karyawan yg sibuk dgn pekerjaannya maupun utk yg bukan karyawan.
Kualitas kurikulumnya dirancang di samping bertumpu pd kurikulum nasional, juga bertumpu perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta kebutuhan terhadap dunia kerja. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
|
| |
Mahasiswa/i (peserta kuliah formal) Program Perkuliahan Khusus (Blended) yaitu orang-orang yg telah bekerja maupun orang-orang yg belum berkarir.
Selama ini mhs yg telah bekerja, terus menerus bisa mempertinggi karir serta penghasilannya selama kuliah formal. Mereka memiliki perbaikan karir serta perbaikan penghasilan dari sesama mhsnya.
Sedangkan pd waktu ini faktanya mhs yg belum bekerja, akan memperoleh pekerjaan dari rekan-rekan mahasiswa/inya maupun lulusannya, terpenting sesama mhs yg telah berkarir (sebagai nelayan, abdi negara, pemilik usaha, eksekutif, karyawan, dan sebagainya).
Para mahasiswa/i ini terus menerus bergotong-royong dan saling memberi bantuan memperoleh penyelesaian permasalahan masing-masing . Baik permasalahan di dalam hal pekerjaan, akademik, keuangan, maupun permasalahan lainnya. Juga dgn lulusannya, memperoleh ikatan yg kuat utk saling memberi bantuan sesama lulusannya.
Solusi Pintar
Utk masyarakat yg telah berkarir dan relatif kesusahan di dalam meningkatkan karir dan meningkatkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Perkuliahan Khusus (Blended) ini yaitu solusi utama (solusi terbaik) utk mempertinggi diri. Adalah meningkatkan studi formalnya beserta mempertinggi pengalaman, karir, dan penghasilan.
Utk masyarakat yg belum bekerja dan relatif kesusahan di dalam hal memperoleh kerja. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Perkuliahan Khusus (Blended) ini yaitu solusi utama (solusi terbaik) utk memiliki pekerjaan. Adalah mempertinggi pengalaman melalui mereka (sesama mhsnya) yg telah bekerja, dan akhirnya memperoleh pekerjaan dari rekan-rekan mahasiswa/inya maupun dari lulusan atau pihak lainnya. beserta meningkatkan studi formalnya ke jenjang yg lebih tinggi (S1 (Sarjana) atau D3 / Diploma Tiga atau S2 (Pascasarjana/Magister)) di perguruan tinggi terkait. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
| | Paling baik dan terpercaya dalam rangka pelaksanaan Program Perkuliahan Khusus (Blended), karena telah memenuhi dua syarat penting pelaksanaan program tersebut, adalah :
- Pelaksanaannya telah mengikuti norma dan kaidah akademik (telah mengikuti regulasi perundang-undangan yg sedang berlaku di Republik Indonesia).
- Pelaksanaannya telah memenuhi kebutuhan dunia karir.
Dosen/tenaga edukatif kompeten dlm bidang keilmuannya.
Bilamana mhs memperoleh tugas lembur, atau kerja dgn sistem peralihan waktu / shift, kerja ke luar kota/negeri, dan sebagainya, maka melalui tata cara tertentu. mahasiswa/i terkait diizinkan tidak menghadiri perkuliahan dlm beberapa pertemuan.
Mahasiswa/i dgn kesibukan aktifitas kerja tetap dapat tepat waktu di dalam hal menuntaskan studinya, dikarenakan kurikulum serta proses belajar-mengajarnya didesain sedemikian rupa bertumpu Sistem Kredit Semester yg dilaksanakan dng kompetensi tinggi dan sangat cocok bagi mereka yg telah bekerja (karyawan / pegawai. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| |
|